JAKARTA – Langit Jakarta menampilkan pemandangan tak biasa berwarna merah jambu pada Selasa (27/10) sore, yang sempat viral di media sosial. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah mengenai fenomena tersebut.
Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG, Marjuki, menerangkan bahwa kejadian ini merupakan efek dari pembiasan dan penghamburan cahaya matahari. Fenomena ini lazim terjadi menjelang matahari terbenam, ketika posisi matahari berada di sudut rendah. Hal ini memaksa sinar matahari menempuh jarak atmosfer yang lebih panjang sebelum mencapai permukaan bumi.
Dalam perjalanannya yang panjang, spektrum cahaya biru dengan gelombang pendek lebih dulu mengalami penghamburan. Akibatnya, spektrum cahaya merah dan jingga dengan gelombang lebih panjang yang tersisa. Kondisi ini diperkuat oleh tingginya kelembapan udara dan keberadaan lapisan partikel halus di atmosfer, yang bertindak seperti layar pemantul raksasa.
“Lapisan di atmosfer atas ini menyebarkan kembali cahaya merah dan jingga ke segala arah. Ketika pendaran cahaya merah tersebut berpadu dengan sisa bias cahaya biru di langit atas, spektrum yang tertangkap oleh mata tampak sebagai gradasi merah muda hingga lembayung,” jelas Marjuki dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Menepis kekhawatiran terkait kualitas udara, BMKG menegaskan bahwa kondisi udara di Jakarta tetap terkendali. Menurut lembaga tersebut, warna visual langit pada ketinggian tertentu tidak bisa dijadikan tolok ukur langsung kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat di permukaan tanah.
Data pemantauan konsentrasi partikulat PM2.5 oleh BMKG di Stasiun Kemayoran saat fenomena itu berlangsung tercatat berkisar antara 30 hingga 39 µg/m³, yang masih dalam kategori sedang. Angka ini relatif stabil dan bahkan lebih rendah dibandingkan konsentrasi pada pagi hari.
“Hal ini menegaskan bahwa pendaran warna merah muda tersebut murni hasil interaksi optik di lapisan atas atmosfer, bukan dipicu oleh lonjakan polusi ekstrem di permukaan tanah,” tegas Marjuki.
BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas secara normal dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar atau berpotensi menimbulkan kekhawatiran.