JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuannya terhadap usulan untuk mengkaji ulang definisi kerugian negara yang bukan termasuk korupsi. Pandangannya ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang merespons usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Sahroni menekankan bahwa kerugian negara dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik memiliki perbedaan mendasar.
Menurut Sahroni, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik seringkali dilakukan demi kepentingan pribadi dan berdampak merugikan masyarakat luas. “Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat,” jelasnya dalam sebuah keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan bahwa bisnis negara seharusnya tetap berorientasi pada keuntungan. Oleh karena itu, pengelolaan bisnis negara harus dipercayakan kepada individu yang memiliki keahlian mendalam di bidangnya. “Kalau bisnis negara yang fokus pada keuntungan dan tidak boleh ada kerugian, maka itu orang-orang yang terpilih mereka yang paham tentang bisnis negara,” ujarnya.
Sahroni berharap agar usulan redefinisi korupsi ini ditindaklanjuti dengan serius. “UU tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya,” imbuhnya, menandakan perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam mengenai definisi ulang korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Instruksi ini dikeluarkan menyusul mencuatnya usulan dari Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menegaskan bukan berarti menyetujui usulan tersebut secara langsung, melainkan meminta adanya kajian yang lebih komprehensif. Tujuannya adalah untuk merumuskan pengertian korupsi yang paling sesuai dengan kondisi negara saat ini.
Yusril menjelaskan bahwa perluasan definisi dan kategori tindak pidana korupsi perlu dilakukan, selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2006. “Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya,” kata Yusril.
Ia menambahkan, fokusnya kini adalah bagaimana menyelaraskan konsep korupsi yang tertuang dalam UN Convention dengan upaya perbaikan undang-undang korupsi di Indonesia. Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan memang telah mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia, yang disambut baik oleh Presiden Prabowo.