TANGERANG – Warga Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, bernama Yudariansyah atau Yuda, dikejutkan dengan tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 137 juta atas nama dirinya. Padahal, Yuda mengaku tidak memiliki mobil sport mewah seperti McLaren.
Kasus ini terungkap ketika petugas Samsat Ciledug mendatangi Yuda untuk menagih tunggakan pajak yang fantastis tersebut. Berdasarkan catatan Samsat, kendaraan mewah itu tercatat menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp 137.441.000.
Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, merasa curiga karena alamat pemilik kendaraan berada di sebuah kampung, bukan di kawasan permukiman mewah. Kecurigaan ini semakin kuat setelah petugas mendatangi langsung kediaman Yuda pada Jumat (23/10/2026).
“Nah, ternyata, pas disounding, Yuda juga kaget. ‘Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,’ katanya gitu,” ujar Idam, Senin (26/10).
Idam menjelaskan, kondisi jalan di kampung tersebut tidak memungkinkan bagi mobil mewah untuk melintas. Jalan yang hanya cukup untuk satu mobil dengan kondisi paving block dan rusak akan membuat mobil mewah berisiko lecet.
“Mobil mau masuk gang aja susah. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya,” katanya.
Kondisi rumah Yuda yang tidak mewah, tempat ia tinggal bersama orang tua dan keluarganya, semakin memperkuat dugaan bahwa data kepemilikan mobil tersebut tidak valid.
Mengetahui adanya kejanggalan, pihak Samsat Ciledug segera mengambil tindakan dengan memblokir data mobil sport McLaren tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan Yuda tidak lagi dibebani tunggakan pajak dan identitasnya tidak disalahgunakan oleh pemilik sebenarnya.
“Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya,” kata Idam.
Samsat Ciledug menduga ada keterlibatan pihak ketiga, seperti leasing atau showroom, dalam kasus ini. Data kepemilikan yang sama persis, mulai dari nama, alamat, hingga nomor KTP, membuat Samsat mencurigai adanya permainan dari pihak yang mengurus kendaraan tersebut.
“Ini kenapa datanya bisa bocor, ya? Berarti kan ini kan ada permainan leasing atau showroom gitu,” ungkap Idam.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Samsat Ciledug juga menemukan kasus lain di mana sebuah perusahaan diduga menunggak pajak kendaraan mewah hingga Rp 1 miliar untuk delapan hingga sepuluh unit mobil mewah seperti Lexus, Jeep, dan BMW. Namun, alamat perusahaan tersebut ternyata disewa oleh perusahaan ekspedisi dan pemiliknya tidak ditemukan, mengindikasikan kemungkinan perusahaan bodong.