DKI Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Sampah Bantargebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang kerja sama dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi atas tercapainya kesepakatan yang dianggapnya berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia berharap perpanjangan kerja sama ini menjadi landasan yang kuat bagi kedua daerah dalam menangani persoalan sampah yang kompleks.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, tidak ada drama, dan selesai pada waktunya. Hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam kesempatan tersebut.

Perpanjangan kerja sama ini menekankan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati, termasuk pembayaran dana kompensasi tepat waktu. Dukungan dari DPRD DKI Jakarta juga menjadi faktor penting dalam kelancaran proses ini.

Lebih lanjut, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang akan terus memperhatikan keterkaitan dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kota Bekasi. Kedua wilayah juga berencana mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang berbasis teknologi, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” ungkapnya. Pemprov DKI Jakarta sendiri tengah memfinalisasi rencana pembangunan PLTSa di kawasan Bantargebang.

Sepakati Dana Kompensasi Rp 362 Miliar untuk Lima Tahun

Dalam kesepakatan perpanjangan kerja sama ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp 362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi yang akan dialokasikan selama lima tahun ke depan. Dana ini terkait langsung dengan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Perhitungan dana kompensasi untuk tahun 2027 didasarkan pada formula yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi sebesar Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversi yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian sebesar 120 persen.

Perwakilan Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk memenuhi seluruh kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama ini, terutama terkait kewajiban finansial yang harus dipenuhi tepat waktu.

Dana Kompensasi untuk Dampak Pengelolaan Sampah

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa dana kompensasi yang diterima oleh Kota Bekasi selama ini difokuskan untuk berbagai program yang menyasar masyarakat terdampak pengelolaan sampah di Bantargebang. Program-program tersebut meliputi dukungan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga upaya perbaikan lingkungan.

“Tadi disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp 362 miliar ya, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” kata Tri Adhianto.

Ia menambahkan, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai aspek, termasuk infrastruktur kesehatan dan perbaikan lingkungan, guna meminimalkan dampak negatif yang dirasakan oleh warga sekitar TPST Bantargebang.

Tri Adhianto menekankan bahwa persoalan sampah yang dihadapi Jakarta dan Bekasi tidak dapat dipisahkan, sehingga kerja sama yang erat sangat diperlukan untuk mengatasi timbunan sampah yang telah menumpuk selama puluhan tahun. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu, sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat terdampak.

“Tentu dengan tahapan yang sedang kita lakukan bersama-sama yang diinisiasi oleh Pak Gubernur DKI, kita bisa selesaikan. Ini bagian dari sejarah bahwa kita tidak pernah memikirkan bagaimana menyelesaikan sampah yang sudah demikian puluhan tahun,” tutupnya.

Tinggalkan komentar