JAKARTA – Kasus mengejutkan terjadi di Ciledug, Tangerang, di mana seorang mekanik di sebuah gang sempit tercatat sebagai pemilik mobil mewah McLaren. Samsat Ciledug menduga ada permainan dari pihak leasing atau showroom terkait tunggakan pajak sebesar Rp 137 juta atas nama mekanik tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai pemilik asli McLaren beserta pihak leasing atau showroom berpotensi dikenakan sanksi pidana. “Menurut pendapat saya, pemilik sebenarnya dari mobil McLaren maupun pihak leasing atau showroom dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sengaja menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan,” ujar Suparji kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Suparji menjelaskan perbuatan ini tidak hanya menyangkut tunggakan pajak, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3). “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Suparji.
Lebih lanjut, jika dalam proses pendaftaran kendaraan terdapat pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen kepemilikan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP Nasional terkait pemalsuan surat, dengan memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan hukum yang berlaku.
“Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pemilik sebenarnya apabila mengetahui, memerintahkan, atau turut terlibat dalam penggunaan identitas tersebut. Demikian pula pihak leasing atau showroom apabila terbukti sengaja melakukan atau membantu perbuatan tersebut,” jelas Suparji.
Suparji menegaskan bahwa warga yang identitasnya digunakan tanpa izin harus mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan hak, bukan dibebani tanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya. “Kasus ini perlu ditelusuri secara serius untuk mengungkap siapa yang membeli dan menguasai kendaraan, siapa yang menggunakan identitas korban, serta apakah terdapat kesengajaan menyembunyikan kepemilikan sebenarnya untuk menghindari kewajiban perpajakan,” sambungnya.
Sebelumnya, data Samsat menunjukkan mobil mewah tersebut menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp 137.441.000. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam, merasa curiga karena alamat pemilik kendaraan berada di sebuah perkampungan, bukan di kawasan mewah.
Petugas Samsat kemudian menemui Yuda, mekanik yang namanya tercatat sebagai pemilik, pada Jumat (23/10). Idam menyebut Yuda sangat terkejut saat mengetahui ada tunggakan pajak mobil mewah atas namanya. “Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,” ujar Yuda seperti ditirukan Idam.
Idam menambahkan bahwa mobil McLaren tersebut mustahil berada di perkampungan itu. Jalan di gang tersebut hanya cukup untuk dilewati satu mobil dan kondisinya rusak. “Mobil mau masuk gang saja susah. Cuma bisa dilalui satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kalau mobil mewah begitu kan nggak mungkin. Masa mobil lewat di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya,” katanya.
Kondisi rumah Yuda yang sederhana, tempat ia tinggal bersama orang tua dan keluarganya, juga semakin menguatkan dugaan bahwa ia bukanlah pemilik sebenarnya dari mobil mewah tersebut.