PATI – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tirinya. Peristiwa pilu ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, menyatakan telah mendampingi kliennya dan keluarga untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Pati. “Pemeriksaan saksi korban terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri,” ujar Zuhad kepada wartawan di Polresta Pati, Senin (26/10/2026).
Menurut Zuhad, aksi bejat ini diduga telah dialami korban sejak ia duduk di bangku sekolah dasar. Tindakan terakhir dilaporkan terjadi pada 3 September lalu. Pelaku diduga adalah ayah tiri korban yang berusia 50 tahun dan kakak tiri berusia 19 tahun.
“Kejadian bermula waktu korban kelas 6 SD, dua tahun yang lalu atau pada tahun 2024 bulan Juli. Kejadian itu berlanjut dan berulang sampai terakhir 3 September 2026, dua tahun,” jelas Zuhad. Ia menambahkan, ada beberapa perbuatan yang dilakukan, terkait dengan pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. “Iya benar tindak pidana kekerasan seksual dilakukan bapak tiri dan kakak tiri yang telah kami amankan di Polresta Pati. Ini baru proses pemeriksaan saksi,” katanya.