Jakarta – Seorang ibu bernama Felicia Elizabeth melaporkan sebuah toko roti online ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait klaim produk ‘gluten free’. Laporan ini berawal dari keluhan Felicia mengenai kondisi anaknya yang sakit setelah mengonsumsi produk tersebut. Setahun berselang, pihak toko roti justru balik melaporkan Felicia atas dugaan pencemaran nama baik.
Konflik hukum ini kini terbagi menjadi dua perkara yang tengah diusut oleh aparat kepolisian. Pertama, dugaan penipuan konsumen yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kedua, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak toko roti dan kini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Barat. Laporan dugaan penipuan konsumen yang dibuat Felicia telah naik ke tahap penyidikan, sementara laporan pencemaran nama baik masih dalam proses penyelidikan.
Dugaan Penipuan Konsumen
Felicia Elizabeth melaporkan toko roti tersebut karena anaknya yang berusia 17 bulan pada tahun 2025 mengalami sakit yang diduga dipicu oleh konsumsi roti dari toko itu. Felicia sendiri mengonsumsi produk toko roti itu sambil menyusui anaknya yang menderita eksim akut. Ia memilih toko tersebut karena produknya diklaim bebas gluten, bebas susu, bebas telur, vegan, dan menggunakan pemanis stevia.
Namun, Felicia mengamati bahwa anaknya terus mengalami ruam yang kambuh. Setelah sempat bingung mencari sumber lain, pada 11 Agustus 2025, anaknya mengonsumsi langsung produk roti ‘gluten free’ tersebut. Kondisi anaknya memburuk drastis, mengalami reaksi alergi akut yang parah dengan wajah bengkak dan sekujur tubuh memerah panas seperti terbakar.
“Muncul bulat-bulat merah seperti titik 0,5 cm sampai 1 cm. Semakin hari semakin parah. Dari 1 area jadi merembet ke banyak tempat. Saat puncaknya merahnya panas bila kepegang, gatel, panas, bengkak,” ungkap Felicia kepada wartawan pada Selasa (21/10/2025).
Kondisi tersebut dilaporkan telah berlangsung selama satu tahun, dan anaknya masih dalam proses pemulihan. Felicia menambahkan bahwa anaknya kerap menangis kesakitan akibat kondisi tersebut. Ia menduga toko roti tersebut membeli produk jadi dari pihak lain yang mengandung bahan seperti gluten, susu, dan telur, lalu mengemas ulang dan menjualnya kembali dengan klaim ‘gluten free’ palsu.
“Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah penipuan yang disengaja dan mempertaruhkan kesehatan dan nyawa anak saya,” tegas Felicia, yang berharap pelaporannya tidak hanya mencari keadilan bagi anaknya, tetapi juga melindungi anak-anak lain. Laporan dugaan penipuan yang dibuat pada 17 Oktober 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, dan polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel produk tersebut.
Toko Roti Lapor Balik
Menanggapi keluhan Felicia, pihak toko roti justru melaporkan balik Felicia atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa ada dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan yang dilaporkan dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial di Jakarta Barat. Di mana pelapor melaporkan itu saudara saudari FN dan terlapor saudari FG dan FE,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).
Budi menambahkan bahwa pelapor telah melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk unggahan Instagram dan tangkapan layar fitur sorotan (highlight). Penyidik telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua perkara ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, baik itu perlindungan konsumen di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Barat.