JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam terkait definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Instruksi ini dikeluarkan setelah muncul usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai redefinisi korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan instruksi presiden tersebut usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Menurut Yusril, Presiden Prabowo menegaskan bahwa persetujuan terhadap usulan DEN belum final, namun beliau meminta agar kajian lebih mendalam dilakukan untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi negara yang dihadapi.
Yusril menjelaskan bahwa perlu ada perluasan mengenai definisi dan kategori tindak pidana korupsi. Hal ini, menurutnya, perlu diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2006. “Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, “Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri.”
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan memang mengusulkan agar dilakukan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo. “Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10).
Usulan spesifik yang diajukan adalah agar kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Luhut, hal ini sesuai dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah. “Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” jelas Luhut.