WN Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim, 7 ABK WNI Berstatus Saksi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. YCY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global.

Tersangka tiba di Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.56 WIB. YCY yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangannya terborgol, tampak tertutup masker saat digiring petugas masuk ke dalam gedung.

Bersamaan dengan kedatangan tersangka, sebuah mobil boks berukuran besar turut tiba di pelataran Bareskrim. Mobil tersebut membawa barang bukti 1,16 ton ketamin yang telah dikemas dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri. Sejumlah petugas kemudian menurunkan barang bukti tersebut untuk diamankan ke dalam gedung.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menjelaskan bahwa kedatangan tersangka dan barang bukti ini merupakan perkembangan dari pengungkapan kapal tanker penyelundup ketamin yang sebelumnya dicegat di perairan barat Indonesia. Ia menyebutkan, kasus ini sebelumnya telah dirilis oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Malam ini kita hanya ingin menyampaikan perkembangannya bahwa telah tiba para tersangka daripada kejadian tersebut, kemudian dengan barang buktinya,” ujar Cahyo di Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).

Cahyo merinci, dalam operasi tersebut, tim gabungan awalnya mengamankan sebanyak 8 orang awak kapal. Dari jumlah tersebut, 7 orang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang merupakan WN Taiwan berinisial YCY.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, 7 ABK berstatus WNI diperiksa sebagai saksi. “Hasil pemeriksaan kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang WNI itu adalah awak kapal pergantian. Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu,” jelas Cahyo.

Ia menambahkan, ketujuh ABK WNI tersebut tidak mengetahui muatan kapal karena tujuan mereka direkrut oleh agen adalah untuk mengangkut minyak. “Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu,” tutur Cahyo.

Oleh karena itu, pihaknya menduga YCY memiliki peran sentral sekaligus manajer kapal yang bertanggung jawab penuh terhadap muatan dalam kapal tersebut. “Kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada atau berada dalam kapal,” pungkas Cahyo.

Tinggalkan komentar