Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY (42) ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. YCY merupakan tersangka kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global.
Tersangka tiba di Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 18.56 WIB. Dengan kedua tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker, YCY digiring petugas masuk ke dalam gedung.
Bersamaan dengan kedatangan tersangka, sebuah mobil boks berukuran besar tiba di pelataran Bareskrim. Mobil tersebut membawa barang bukti 1,16 ton ketamin yang telah dikemas ke dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri. Sejumlah petugas kepolisian langsung menurunkan barang bukti tersebut untuk diamankan.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menjelaskan kedatangan ini merupakan perkembangan dari pengungkapan kapal tanker penyelundup ketamin yang sebelumnya dicegat di perairan barat Indonesia.
“Izinkan saya menyampaikan beberapa perkembangan daripada pengungkapan kapal tanker bermuatan ketamin yang kita lakukan pencegatan di wilayah batas wilayah Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra,” kata Cahyo di Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).
Cahyo menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya telah dirilis oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Malam ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah tiba di Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
“Malam ini kita hanya ingin menyampaikan perkembangannya bahwa telah tiba para tersangka daripada kejadian tersebut, kemudian dengan barang buktinya,” ujar Cahyo.
Dia menyebutkan dalam operasi tersebut, tim gabungan awalnya mengamankan sebanyak 8 orang awak kapal. Dari jumlah tersebut, 7 orang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang merupakan WN Taiwan berinisial YCY.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, 7 ABK berstatus WNI diperiksa sebagai saksi.
“Hasil pemeriksaan kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang WNI itu adalah awak kapal pergantian. Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu. Karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu,” tutur Cahyo.
Oleh karena itu, pihaknya menduga YCY memiliki peran sentral sekaligus manajer kapal yang bertanggung jawab penuh terhadap muatan dalam kapal tersebut.
“Kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada atau berada dalam kapal,” pungkas Cahyo.