JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi ini bertujuan untuk memperluas definisi korupsi agar selaras dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ujar Yusril usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara seharusnya dikategorikan sebagai korupsi. Ia mencontohkan praktik under invoicing dan money laundering sebagai bagian yang perlu dimasukkan.
“Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan (kepada Presiden) di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.
Ia juga menyinggung kerugian negara yang signifikan akibat praktik seperti under invoicing yang dilakukan oleh pengusaha di sektor pertambangan, serta pencurian ikan di laut.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung, misalnya masalah under invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” lanjutnya.
Terkait rencana revisi UU Tipikor, Yusril menyatakan keterbukaannya apakah usulan tersebut akan datang dari pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, rencana revisi ini sejalan dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR.
“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” pungkasnya.