Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo Beroperasi dalam Kondisi Jorok, Ribuan Butir Diproduksi Tiap Hari

Polda Metro Jaya mengungkap praktik produksi obat tramadol ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain tidak memiliki izin resmi, pabrik tersebut juga terbukti mengabaikan prinsip kebersihan dasar dalam proses produksinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa lokasi produksi ditemukan dalam kondisi yang sangat tidak higienis. “Praktiknya mereka mengesampingkan prinsip kebersihan ya, berserakan, bercampur, ada lubang tikus dan lain sebagainya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10/2026).

Lebih lanjut, para pekerja yang terlibat dalam pembuatan tramadol tersebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti sarung tangan, masker, dan penutup rambut. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa para operator tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian.

“Yang seharusnya memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker, sarjana, dan lain sebagainya di bidang kesehatan,” tambah Bismo.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah berhasil membongkar dua pabrik tramadol di Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal 15 Oktober 2026. Operasi penindakan ini berhasil mengamankan total 16 orang tersangka.

Kedua pabrik tersebut dilaporkan telah beroperasi sejak tahun 2025 dan 2026. Salah satu pabrik yang berlokasi di Kartasura dilaporkan memiliki kapasitas produksi hingga jutaan butir tramadol setiap harinya, dengan perkiraan omzet mencapai Rp 3 miliar per hari. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik utama kedua pabrik ilegal tersebut.

Tinggalkan komentar