Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini diselenggarakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Dalam pertimbangan hakim, MK mendasarkan keputusannya pada fakta bahwa para pemohon bukanlah peserta Pilpres 2024. Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Suhartoyo.
Sebelumnya, sidang gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam agenda pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan dan tuntutan mereka. Inti dari gugatan tersebut adalah anggapan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal lulus SMA/sederajat. Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023, yang dinilai memungkinkan calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Adapun petitum yang dibacakan oleh para pemohon dalam sidang perdana di MK meliputi:
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
- Menyatakan persyaratan pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara nasional, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sebagai alternatif, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).