JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan (Suket) Gibran, hanya menerangkan partisipasi dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul Sani.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” jelasnya.
Sebelumnya, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran ini telah melalui sidang pendahuluan pada Senin (21/9). Para pemohon mempersoalkan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat bukti lulus SMA/sederajat.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai membuat bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam sidang perdana, para pemohon mengajukan petitum yang antara lain meminta agar persyaratan pendidikan bagi Capres-Cawapres bersifat imperatif, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan, dan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai Cawapres.