KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Nonaktif, Sita Uang dan Perhiasan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dan perhiasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati, kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kediaman tersangka. “Di rumah dinas Bupati, penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dan perhiasan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Ia menambahkan bahwa rincian jumlah uang dan nilai perhiasan yang disita masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Hamenang diduga meminta BPK menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.

Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada April 2026 mengungkap adanya kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Angka ini terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Taufik memaparkan bahwa Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, sempat menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Iwan Hery Setiawan dari BPK Perwakilan Jateng dan Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. “Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ±Rp5 miliar dimaksud,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10).

Selanjutnya, pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi di Semarang untuk negosiasi penghapusan temuan tersebut. “ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’,” ungkap Taufik.

Hamenang kemudian mengajak jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M. Himawan Purnomo, untuk menyiapkan uang senilai Rp 400 juta sesuai kesepakatan. Rizqan Iryawan lalu menyampaikan kode dan permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Namun, pemberian uang tersebut ditunda hingga Juni 2026 akibat adanya operasi tangkap tangan KPK di Muara Enim terkait kasus serupa.

Pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber telah dihapus (dropped), sesuai kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: 1. Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; 2. Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kepala BPK Jateng; dan 3. Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Tinggalkan komentar