JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan pengembalian uang senilai Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga memiliki kaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut telah disita oleh penyidik. “Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Penyidik KPK masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap dan penerimaan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berhubungan dengan Muktamar ke-35 NU. “Materi itu sedang didalami (keterkaitan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN). Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” jelas Budi.
Budi menambahkan, jika uang tersebut terbukti terkait dengan perkara di Kementerian ATR/BPN, maka akan disita sebagai barang bukti. Namun, apabila analisis penyidik tidak menemukan keterkaitan, uang tersebut akan dikembalikan kepada PCNU Nias. “Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” terangnya.
Setiap laporan maupun temuan akan ditelaah oleh penyidik. Budi menyatakan bahwa informasi mengenai penelaahan uang tersebut akan disampaikan kepada pihak yang menyerahkan. “Tentu ketika tahapan penyampaian informasi itu ada di Pengaduan Masyarakat, ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti,” tutur Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaporan. Namun, karena Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak memiliki fungsi penyitaan yang menjadi ranah penyidikan, maka penyidik yang melakukan penyitaan atas uang yang diserahkan. “Nah terkait dengan penyerahan uang itu, memang bersamaan dengan pelaporan yang disampaikan. Tapi karena memang di Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak ada fungsi untuk melakukan penyitaan karena itu ada di ranah penyidikan, maka kemudian penyidik yang melakukan penyitaan atas uang yang diserahkan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.