KPK Dalami Pengadaan Barang di BNPB, Mulai Tenda Hingga Alat Karhutla

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai item pengadaan barang yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang-barang tersebut meliputi perlengkapan untuk pengungsi seperti tenda dan selimut, hingga alat penanganan bencana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengadaan yang tengah didalami mencakup “pengadaan tenda, selimut, ya, perangkat-perangkat untuk pengungsi. Kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla, pengadaan-pengadaan di situ ya.” Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah disita.

Analisis tersebut mencakup unsur konflik kepentingan hingga dugaan suap dari pihak swasta kepada oknum di BNPB. “Semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik unsur-unsur adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk soal dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di BNPB,” ujar Budi. Pendalaman ini meliputi proyek yang terlibat, periode waktu, hingga jumlahnya, mengingat kasus ini berkaitan dengan sejumlah pengadaan barang dan jasa untuk tanggap darurat dan penanggulangan bencana.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15 hingga 19 Oktober 2026. Penggeledahan juga menyasar Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada 15 Oktober 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa DSP di BNPB seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera. Kasus ini sendiri telah menjerat lima orang tersangka yang diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta mata uang asing.

Kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Bima Setiawan, sebagai tersangka terkait konflik kepentingan. Sementara itu, klaster kedua menduga adanya suap dari pihak swasta selaku vendor, dengan empat tersangka yang ditetapkan: Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Tinggalkan komentar