Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial ADPI (26) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Insiden yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari itu merenggut nyawa seorang pelajar berinisial ATR (14).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ADPI dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. “Ya (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026). Ia menambahkan bahwa proses penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ADPI dinyatakan negatif dari konsumsi narkoba. “Dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan tes ADPI, tersangka ADPI, negatif narkotika,” jelas Budi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kronologi kecelakaan dan latar belakang tersangka. “Pengemudi dan kendaraan barang bukti masih diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan ini merupakan latar belakang seorang masih dalam pendalaman,” ucapnya.
Sebelumnya, mobil Pajero Sport yang dikendarai ADPI menabrak pejalan kaki remaja berinisial ATM (14) hingga tewas. Kendaraan SUV tersebut juga dilaporkan menabrak dua mobil lain di lokasi kejadian.
Menurut Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma, kecelakaan terjadi dekat Jalan D, Mampang Prapatan, pada Minggu (18/10) pukul 01.30 WIB. Mobil Pajero dengan nomor polisi L-1583-FP melaju dari arah barat ke timur dan menabrak korban ATM yang sedang berjalan kaki searah di depannya.
“Semula kendaraan mobil Mitsubishi Pajero sedang melaju dari arah barat ke timur, di jalan Mampang Prapatan, wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Jalan D, menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan searah di depan sebelah kiri,” kata Kharisma.
Akibat tabrakan tersebut, korban ATM mengalami luka serius di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke RSUP Fatmawati, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.