Korsleting Akibat Kera Terbakar Picu Blackout Batam-Bintan, Lima Tersangka Ditetapkan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Insiden yang terjadi pada Senin (12/10/2026) ini diduga dipicu oleh masuknya seekor kera ke area trafo yang mengakibatkan korsleting.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa gangguan bermula dari masuknya hewan liar ke Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Hal ini memicu korsleting dan sistem proteksi yang tidak berfungsi optimal. “Adanya titik leleh pada bagian bushing yang 150 KV trafo 1. Pada waktu yang bersamaan, tim juga menemukan seekor kera dekat trafo 1 dalam kondisi mengalami luka bakar,” ujar Irhamni dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026).

Temuan kera dengan luka bakar tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk mendalami mekanisme terjadinya hubungan singkat dan kemungkinan keterkaitannya dengan gangguan instalasi listrik. Selain itu, penyidik juga mendalami pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan terhadap sistem proteksi instalasi listrik, termasuk wewenang dan tanggung jawab petugas terkait.

Berdasarkan pendalaman tersebut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya berasal dari pihak PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor dengan inisial AIP.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang dihadapi akan bergantung pada pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam persidangan.

Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan adanya unsur kelalaian dalam tugas pengawasan yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka dinilai tidak melakukan upaya mitigasi yang memadai terhadap potensi masuknya hewan liar ke area vital instalasi listrik. “Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian vendor yang mempunyai tugas untuk mengembalikan fungsi pagar yang dialiri listrik, seharusnya pagarnya segera dibuat dan dialiri listrik sehingga hewan liar tidak masuk,” jelasnya.

Irhamni menambahkan bahwa pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah hewan liar masuk justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hanya terdapat kabel kecil di pagar tersebut, yang memungkinkan hewan untuk melompatinya. “Pada saat kejadian itu tidak dilakukan, aliran listrik di atas pagar hanya ada kabel kecil, sehingga pagarnya bisa dilompati oleh hewan yang seharusnya tidak bisa masuk jika ada aliran listriknya,” ungkapnya, menyoroti lemahnya pengamanan fisik dan kelistrikan pada area gardu induk.

Tinggalkan komentar