JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar razia parkir liar di Jalan M Syafii Hadzami, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepatnya di seberang Gandaria City. Razia ini menuai protes dari juru parkir (jukir) setempat yang merasa penindakan hanya dilakukan secara sporadis, yaitu setiap akhir bulan.
Salah seorang juru parkir bernama Bobi menyampaikan keberatannya. Ia berpendapat bahwa komitmen penertiban parkir liar seharusnya dilakukan setiap hari, bukan hanya pada tanggal-tanggal tertentu seperti yang ia amati.
“Dia cuma gajian jadinya tiap bulan doang. Tanggal 26, 27, baru dia bergerak. Hari-hari biasa enggak apa-apa, lewat-lewat aja. Nah, saya mau tuh tiap hari dia lewat. Nah, jadi teratur, kan? Nah, gitu,” ujar Bobi seusai razia pada Senin (26/10/2026).
Bobi juga mengklaim bahwa area parkir yang dikelolanya tidak mengganggu fasilitas umum. “Enggak, seharusnya enggak boleh diangkut. Karena enggak ganggu jalan (trotoar), kan,” tuturnya, merujuk pada motor yang terparkir di depan warteg yang menurutnya tidak menghalangi trotoar.
Ia menjelaskan bahwa kebanyakan kendaraan yang parkir di area tersebut adalah milik pengunjung Mal Gandaria City, karyawan mal, atau pelanggan warung di sekitar lokasi. Tarif parkir di sana bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 untuk parkir seharian, sementara untuk pengemudi ojek online dikenakan tarif Rp2.000.
Sebelumnya, Sudinhub Jaksel berhasil mengangkut sembilan kendaraan roda dua yang diduga melanggar aturan parkir. Motor-motor tersebut diangkut menggunakan truk milik Dishub dan Satpol PP. Razia dimulai sekitar pukul 13.45 WIB, di mana petugas langsung menyasar titik parkir di seberang Gandaria City yang dinilai menghalangi pejalan kaki.
Dalam proses penertiban tersebut, seorang juru parkir sempat memprotes kendaraan pelanggannya yang ikut diangkut petugas. “Udah ambil aja itu enggak apa-apa biarin. Biar puas biar penuh,” katanya. Sementara itu, dua pengemudi ojek online juga mengejar motor mereka yang turut diangkut saat sedang mengambil pesanan.