JAKARTA – Seorang pria berinisial MSM (23) ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta Barat atas kasus pencurian. Pelaku membobol toko milik saudara iparnya dan menggondol dua karung bawang putih. Uang hasil penjualan bawang tersebut rencananya digunakan untuk membeli narkoba jenis tembakau sintetis.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa MSM melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pencurian pertama terjadi pada Selasa (13/10), disusul pencurian kedua pada Rabu (21/10).
“Modusnya, MSM datang ke toko iparnya. Kemudian, pelaku mengambil dua karung bawang dan menjualnya di wilayah Gang Kancil, Tambora, dengan harga Rp250 ribu per karung,” ujar Sudrajat kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Aksi pelaku yang menggotong karung berisi bawang putih itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko tersebut, yang berlokasi di Jalan Laksa, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Bawang yang dicuri, dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp 1,2 juta, dijual pelaku dengan harga Rp 250 ribu per karung di Gang Kancil. Dana hasil penjualan itu kemudian dihabiskan untuk membeli tembakau sinte.
Sudrajat menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Tiger Polsek Tambora mengenai adanya pencurian. Petugas kemudian melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kemudian ketika identitas pelaku dikantongi, Tim Tiger Tambora menuju tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan kurang dari 24 jam tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
Saat petugas tiba di kediaman pelaku, MSM diketahui sedang mandi. Menyadari kedatangan petugas, pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri ke lantai tiga rumahnya, namun upayanya berhasil digagalkan oleh petugas.
Saat ini, MSM telah menjalani proses hukum di Polsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.