Yusril Usulkan Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi ke Presiden Prabowo

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Yusril menyatakan akan menyampaikan laporan mengenai wacana perubahan definisi korupsi dalam undang-undang kepada Presiden.

“Ini mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang akan, yang sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu. Dan saya dipanggil Pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” ujar Yusril setiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, ada sejumlah tindakan pidana yang dinilai perlu dimasukkan ke dalam definisi korupsi, salah satunya adalah praktik under invoicing atau penipuan pajak yang sering merugikan negara.

“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden,” kata Yusril.

Ia menambahkan, praktik seperti penyelundupan besar-besaran dan penipuan pajak yang berpotensi merugikan negara, saat ini belum sepenuhnya terkategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Yusril mendorong perlunya perluasan definisi korupsi di Indonesia. Ia menyebut bahwa redefinisi pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akan merujuk pada bentuk-bentuk korupsi yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembedaan basis ukuran tindak pidana korupsi antara bisnis negara dan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara. Sahroni menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tipikor.

“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10).

Sahroni memberikan contoh tindakan korupsi yang dilakukan kepala daerah. Ia berpendapat bahwa kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat di daerahnya namun malah mengambil keuntungan pribadi, maka itu merupakan tindak pidana korupsi yang perlu dilihat dari ukuran mens rea atau niat jahatnya.

Tinggalkan komentar