Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan urgensi perlindungan anak di ruang digital seiring dengan maraknya kejahatan siber yang menargetkan mereka. Menurutnya, digitalisasi mempercepat penyebaran berbagai hal, termasuk dampak negatif seperti perundungan.
“Banyak sekali kejahatan-kejahatan terhadap anak termasuk bullying, perundungan ya, kepada anak-anak itu menjadi mendapat percepatan begitu dengan digitalisasi. Karena pada dasarnya digitalisasi mempercepat banyak hal, namun dari sisi yang negatif juga ini terjadi percepatan-percepatan,” ujar Meutya dalam sebuah diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Merujuk pada riset UNICEF, Meutya memaparkan bahwa 45 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Lebih lanjut, riset yang sama menunjukkan hanya 39,9 persen orang tua yang merasa memiliki kemampuan yang cukup untuk mendampingi anak mereka saat beraktivitas di internet.
“45% dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber. Kemudian juga 39,9% orang tua, hanya 39,9% orang tua yang merasa cukup mampu mendampingi anak di internet, dan ini berdasarkan perasaan orang tuanya, belum tentu betul,” jelasnya.
Meutya menambahkan bahwa tingkat kepercayaan diri orang tua dalam mendampingi anak di ranah digital perlu dikaji lebih dalam. “Tapi yang merasa confident itu hanya 40%. Dari yang confident bahwa mereka mampu menjaga anak di ranah digital, perlu kita cek lagi berapa sebetulnya yang betul-betul mampu mendampingi anaknya di ranah digital,” tambahnya.
Dalam riset yang sama, terungkap bahwa 48 persen remaja menilai media sosial memberikan dampak negatif bagi teman seusia mereka. Hal ini mendorong perlunya platform digital untuk dapat membedakan antara akun anak-anak dan pengguna lainnya.
“48% remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman seusia mereka. Dan orang tua yang menggunakan aplikasi parental control hanya 10,2%,” ungkapnya.
Sejak Maret 2026, sejumlah platform media sosial dilaporkan telah mengambil tindakan tegas dengan menutup akun-akun yang melanggar aturan terkait anak. Platform X, misalnya, telah menutup lebih dari 200 ribu akun anak-anak.
“Dari X telah melaporkan, telah menutup 200 ribu akun lebih untuk anak-anak,” ucap Meutya.
Sementara itu, TikTok dilaporkan menutup 9 juta akun, dan Instagram serta Facebook memindahkan 22,5 juta akun ke kategori ‘teen’ atau remaja. Meutya menyatakan masih ada evaluasi lebih lanjut mengenai kesesuaian kategori tersebut untuk anak di bawah usia 16 tahun.
“Meskipun bagi kami, kami belum merasa Teen Account ini juga layak untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Kita masih sedang mengevaluasi apakah Teen Account yang diperkenalkan oleh Meta ini memang layak untuk anak-anak di bawah 16 tahun,” katanya.