KPK Panggil Suami Fadia Arafiq Usai Sita Mobil BMW Terkait TPPU

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ashraff Abu (ASH), suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemanggilan ini dilakukan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, dan penyitaan satu unit mobil listrik BMW.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ashraff Abu sebenarnya sudah pernah dipanggil sebelum rumahnya digeledah. Namun, ia tidak hadir pada panggilan tersebut. “Nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Dalam pemeriksaan yang akan datang, penyidik KPK akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini menjadi pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi temuan dari penggeledahan, termasuk barang-barang yang disita.

“Tentu juga selain pendalaman materi-materi berkaitan dengan praktik dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan, sekaligus untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan kemarin,” terang Budi.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ashraff Abu yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita satu unit mobil listrik merek BMW.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ashraff Abu menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai upaya penguatan bukti dugaan TPPU yang sedang diusut. Barang bukti yang disita akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” imbuhnya.

KPK memang tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, dengan fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan ini dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan pada Oktober 2026.

“Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10). Ia menambahkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait sprindik baru tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil seorang saksi dalam pengembangan perkara ini, yaitu Aji Setiawan, yang merupakan ajudan Fadia Arafiq. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai informasi, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan. Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Fadia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.

Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, ia bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada periode Maret 2022-2026. Dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Tinggalkan komentar