Ngaku Stres, Saksi Cabut Dua Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kasus TPPU

Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno, mengaku mencabut dua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Zarof menyatakan mencabut keterangan tersebut karena merasa stres saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026), Zarof awalnya mencabut keterangannya terkait kepemilikan mobil Alphard. Ia mengaku awalnya mengakui mobil tersebut sebagai miliknya, namun kemudian menyadari bahwa mobil itu sebenarnya milik anaknya.

“Untuk Pak Zarof ya, Pak ya. Saya mau tanya dulu terkait dengan tadi statement disclaimer Bapak di awal yang dimaksud pencabutan itu yang mana yang mau Bapak cabut?” tanya jaksa. Zarof menjawab, “Iya, itu. Yang saya mobil Alphard itu.”

Zarof menjelaskan bahwa anaknya datang ke lapas setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Anaknya kemudian memberitahukan bahwa mobil Alphard yang disita dalam perkara ini adalah miliknya. “Alasannya?” tanya jaksa. Zarof menjawab, “Nah, itu kan nama saya, nama saya, saya lupa kalau itu bukan mobil saya lagi.”

Jaksa kembali mendesak konsistensi Zarof. “Ya saya mau kita meminta apa, konsistensi Bapak ya, ketegasan, karena Bapak dari awal sebelum dilakukan bertanya, sidang belum dilakukan, tapi Bapak sudah disclaimer untuk mencabut BAP. Berarti Bapak ingat betul beberapa jawaban Bapak di BAP-BAP tersebut. Nah, yang mana yang betul-betul mau Bapak cabut dan apa alasannya?” tanya jaksa. Zarof kembali menegaskan, “Ya alasannya itu karena anak saya bilang, ‘Pah, ini bukan mobil Papa’.”

Selain itu, Zarof juga mencabut keterangannya mengenai uang yang digunakan untuk acara ulang tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Zarof mengaku awalnya ia sengaja menyebut uang tersebut sebagai miliknya demi melindungi anaknya.

“Jadi yang itu saja yang Bapak cabut, ya?” tanya jaksa. “Iya. Terus sama satu lagi, soal uang. Jadi waktu itu pinjam ke Pak AW, Pak Agung, dia untuk ulang tahun KNPI. Itu tadinya kan saya bertahan bahwa itu uang saya karena saya mau melindungi anak saya bahwa ngapain anak saya dibawa-bawa lagi, padahal ini kan urusan saya. Ternyata saya baru ingat AW anterin uang itu ke saya untuk diserahkan ke Roni dan ada perjanjiannya yang sudah di apa, diambil oleh penyidik, perjanjian bahwa Roni utang dengan Pak AW. Waktu itu saya akui untuk melindungi anak saya, saya akui itu uang saya, saya bilang gitu,” jawab Zarof.

Ketika ditanya alasan mencabut BAP ini, Zarof mengaku stres saat diperiksa penyidik dan saat itu ia belum didampingi pengacara. “Ini karena ada tekanan atau paksaan dari penyidik?” tanya jaksa. Zarof menjawab, “Saya tidak tertekan, tapi pada saat itu saya stres. Karena yang pertama waktu itu saya tidak didampingi pengacara, waktu itu datang akhirnya pengacara saya datangnya sudah jam enam sore, Magrib. Memang waktu itu tidak dipaksa. ‘Mas, Pak, mau diperiksa terus atau tidak?’ Saya bilang ‘kalau begini sih daripada saya stres tambah stres, sudah periksa saja saya, enggak apa-apa’.”

Jaksa kembali mengonfirmasi, “Baik, jadi alasannya hanya stres saja ya, Pak ya?” Zarof membenarkan, “Ya, saya stres.” Jaksa kembali bertanya, “Stres alasan Bapak cabut?” Zarof menjawab, “Iya. Dan juga saya tidak mau anak saya rencananya itu terlibat juga dengan urusan saya.”

Sebelumnya, Produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof sendiri merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim alias mafia perkara. Jaksa menyatakan perbuatan Agung Winarno dilakukan melalui produksi film ‘Sang Pengadil’, penyembunyian surat keterangan ganti rugi, hingga menyembunyikan mobil Alphard.

“Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar