Jakarta – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), telah resmi ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa Husniah telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Afandi.
Penahanan Sitti Husniah akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Afandi memastikan bahwa seluruh hak tersangka akan tetap dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak atas bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
Dugaan Pemerasan dan Penyitaan Aset Rp 5,58 Miliar
Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun anggaran 2025-2026. Ia telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas yang berbeda.
Dalam kasus ini, Sitti Husniah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam berbagai proses perizinan di Kabupaten Gowa. Praktik tersebut mencakup pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan, permintaan dana CSR dari gerai minimarket, pemotongan harga rumah mewah dari proyek pengadaan ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.
Tim penyidik gabungan dari Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar. Aset yang disita meliputi dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce.
Selain penyitaan aset, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Sitti Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah terancam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.