Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan perintah kepada pembuat undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyatakan bahwa undang-undang yang telah berlaku sejak 1997 tersebut memang sudah layak untuk direvisi.
“Undang-Undang tentang Peradilan Militer ini sudah ada sejak dari tahun 1997. Artinya sudah 29 tahun. Kalau pertanyaannya layakkah untuk direvisi? Ya sangat layak dilihat situasi kebutuhan kekinian,” ujar Nurul Arifin di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (25/10/2026).
Nurul menjelaskan bahwa revisi ini akan membahas berbagai aspek krusial. Salah satunya adalah mengenai proses hukum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika terlibat dalam kasus pidana umum yang seharusnya diadili di peradilan umum.
“Pertanyaan-pertanyaan tentang apakah peradilan militer dianggap egaliter misalnya, kemudian apakah seperti apa yang harus dimasukkan ke dalam kategori peradilan militer, apakah prajurit tidak bisa diadili di peradilan umum, dan seterusnya,” jelasnya.
Meskipun Komisi I DPR belum memulai pembahasan spesifik mengenai putusan MK tersebut, Nurul menekankan urgensi perubahan undang-undang yang sudah berumur hampir tiga dekade ini. “Kalau sudah diputuskan MK, berarti memang harus ada perubahan dari undang-undang sebelumnya. Memang sudah terlalu lama juga,” tuturnya.
Gugatan yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 ini menghasilkan amar putusan lengkap dari MK. Inti dari putusan tersebut adalah mengabulkan permohonan para pemohon, menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Perubahan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, jika tidak, undang-undang tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sama sekali.
Respons TNI
Menanggapi putusan MK, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai perintah revisi UU Peradilan Militer ini. “Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Terkait kritik yang menyebut bahwa peradilan militer dapat menciptakan impunitas bagi prajurit, Maruli menegaskan bahwa peradilan militer justru sering kali menjatuhkan hukuman berat. Ia membandingkan dengan peradilan umum yang menurutnya jarang memberikan hukuman seumur hidup.
“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan bahwa TNI akan sepenuhnya tunduk pada seluruh putusan MK. Ia menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sebagai institusi yang menjunjung tinggi negara hukum, TNI akan menghormati keputusan tersebut. “Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas dilansir Antara, Jumat (16/10).