Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi rencana upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang akan dilakukan oleh penggugat syarat pendidikan Pilpres 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jokowi mempersilakan langkah tersebut asalkan sesuai dengan koridor demokrasi.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/10/2026), dilansir dari detikjateng.
Jokowi menilai tidak ada masalah apabila upaya tersebut ditempuh melalui jalur yang telah disediakan oleh sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. “Saya kira itu. Nggak ada masalah,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres atau Pilkada 2029 kecuali memiliki Paket C, Jokowi menekankan bahwa ada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
“Ya, semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.
Sebelumnya, penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 berencana melanjutkan upaya ke DPR. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Kuasa hukum penggugat PHPU, Refly Harun, menyatakan bahwa timnya akan segera merapatkan langkah selanjutnya. “Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya,” kata Refly usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).