Hakim MK Bingung Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran, Minta Klarifikasi

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyatakan kebingungan dalam menilai surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia bahkan mengibaratkan bahwa hakim MK perlu melakukan salat istikharah untuk memahami dokumen tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Arsul Sani saat sesi tanya jawab dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026).

Arsul Sani menunjukkan dua contoh dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan oleh dua kementerian berbeda: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbud, dan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemenristekdikti. Dokumen-dokumen ini sebelumnya disampaikan oleh saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Arsul, surat penyetaraan yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara jelas menyetarakan ijazah. “Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyataraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya,” jelasnya.

Namun, ia menilai surat penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud agak membingungkan. Pasalnya, yang disetarakan bukanlah ijazah, melainkan pengetahuan Gibran. “Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya,” kata Arsul.

Arsul Sani kemudian merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 1 angka 7, yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan. Definisi tersebut menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah/sertifikat/diploma dari satuan pendidikan berstandar internasional dengan ijazah nasional.

“Jadi pertanyaan saya Pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak Pak, kalau yang dikeluarkan yang ini,” ujar Arsul.

Ia menambahkan, jika yang disetarakan adalah ijazahnya, maka perkaranya menjadi lebih mudah dipahami. Namun, karena yang disetarakan adalah pengetahuannya, hal ini menimbulkan kebingungan bagi hakim MK. “Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini,” lanjutnya.

Arsul Sani menyimpulkan bahwa kebingungan ini mengharuskan hakim MK untuk berpikir keras dan bahkan melakukan salat istikharah. “Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ni ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini. Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini,” tuturnya.

Gugatan yang dimaksud diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon berpendapat bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasi tersebut diduga ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah menguji kebenaran yuridis pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran secara terbuka dan imparsial.

Tinggalkan komentar