Surabaya Tutup Pintu Izin Diskotek Baru, Eri Cahyadi Tegaskan Kota Pahlawan Bukan Sarang Maksiat

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi melarang pendirian diskotek baru di wilayahnya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Kota Pahlawan bukanlah tempat untuk maksiat dan akan mengawasi secara ketat diskotek serta tempat hiburan malam yang telah beroperasi.

“Tidak ada lagi izin yang seperti itu. Surabaya bukan kota maksiat. Mulai hari ini tidak ada yang buka lagi, tutup! Jangan pernah lagi NIB-nya keluar untuk tempat hiburan malam atau untuk tempat diskotek,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan tegas ini disampaikan Eri Cahyadi seusai pelantikan sejumlah pejabat di Balai Kota Surabaya. Ia menginstruksikan agar tidak ada lagi penerbitan izin baru untuk tempat hiburan malam.

Saat ini, tercatat ada sekitar 13 diskotek di Surabaya yang diizinkan menjual minuman beralkohol, selain fasilitas yang tersedia di sejumlah hotel di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya berupaya memastikan setiap tempat hiburan bertanggung jawab penuh atas pengunjungnya, terutama agar tidak keluar dalam kondisi mabuk.

Selain itu, Eri juga menekankan agar tempat hiburan malam tidak lagi memberikan akses masuk bagi pengunjung di bawah umur. “Dan saya minta tolong, tegas sampean, dan tidak ada lagi tambahan diskotek di Surabaya. Sudah cukup,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar