DPRD DKI Usulkan Penambahan Kursi Menjadi 180-220, Ini Alasannya

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (2/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD DKI Jakarta mengajukan permintaan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), salah satunya adalah usulan penambahan jumlah kursi di DPRD DKI.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 106 kursi di DPRD DKI. Ia mengemukakan bahwa jumlah tersebut dirasa kurang memadai mengingat beban kerja DPRD DKI yang berat.

“Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,” ujar Azis dalam rapat di DPR.

Azis menjelaskan bahwa dengan populasi Jakarta yang mencapai sekitar 11 juta jiwa, proporsi ideal anggota DPRD seharusnya ditingkatkan. Ia mengusulkan rasio perbandingan penduduk per anggota dewan diubah dari 1:100.000 menjadi 1:50.000 atau 1:60.000.

Berdasarkan usulan rasio tersebut, lanjut Azis, jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diproyeksikan akan bertambah menjadi antara 180 hingga 220 kursi. Penambahan ini dianggap perlu mengingat ketiadaan DPRD kabupaten atau kota di wilayah Jakarta, yang membuat kinerja DPRD DKI menjadi lebih berat dibandingkan dengan DPRD di daerah lain.

“Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain,” ungkap Azis.

“Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,” tambahnya.

DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan agar revisi UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Hal ini dinilai penting untuk mempertimbangkan representasi yang lebih memadai terhadap jumlah penduduk Jakarta.

“Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu,” tutur Azis.

“Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar