FBPI 2026: DJKI Jembatani Investor dan Industri untuk Hilirisasi Inovasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak investor dan industri untuk hadir dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang akan berlangsung pada 3 hingga 5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JCC) ini dirancang sebagai wadah strategis untuk mempertemukan inovasi nasional dengan berbagai peluang kerja sama bisnis dan investasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa paten memiliki nilai strategis yang signifikan ketika teknologi yang dilindungi mampu menjawab kebutuhan pasar dan menghasilkan nilai ekonomi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari sektor industri dan investor menjadi kunci penting dalam menjembatani hasil riset dengan kebutuhan dunia usaha.

“Paten tidak cukup hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah. Melalui Forum Bisnis Paten Indonesia, kami ingin mempertemukan inventor dengan industri dan investor sehingga inovasi dalam negeri memiliki kesempatan lebih besar untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan,” ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

FBPI 2026 mengusung tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan” dengan tujuan utama mempertemukan kebutuhan riil industri dengan potensi inovasi yang dimiliki bangsa. Selain menyediakan area pameran bagi para inventor dan paten, forum ini juga akan menghadirkan zona investasi dan industri, layanan kekayaan intelektual dan paten, serta sebuah *innovation showcase* untuk menampilkan berbagai inovasi yang dinilai memiliki potensi besar.

Rangkaian kegiatan yang telah disiapkan mencakup sesi *pitching*, diskusi mendalam mengenai strategi hilirisasi paten, serta penjajakan kerja sama antara para inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku industri. Salah satu agenda utama adalah *Patent Townhall Pitching*, yang secara spesifik mempertemukan kebutuhan teknologi industri dengan penyedia solusi dari perguruan tinggi dan lembaga riset, termasuk dalam bidang otomotif dan kendaraan listrik, serta elektronika dan *Internet of Things* (IoT).

Bagi pelaku industri, forum ini menawarkan kesempatan untuk mencari alternatif teknologi yang inovatif, menjajaki potensi pengembangan produk baru, atau membuka peluang kolaborasi strategis dengan para pemilik invensi. Sementara itu, investor dapat memanfaatkan forum ini sebagai sarana untuk mengidentifikasi potensi teknologi yang relevan dengan kebutuhan pasar terkini dan menjajaki peluang investasi yang menjanjikan.

Bentuk kerja sama yang potensial untuk dibahas dalam forum ini sangat beragam, mencakup lisensi paten, pengembangan teknologi bersama, kemitraan komersial, hingga peluang investasi, yang semuanya akan disesuaikan dengan kesiapan invensi dan kesepakatan yang tercapai antara para pihak yang terlibat.

“Pertemuan antara pemilik invensi dan calon mitra diharapkan dapat membuka penjajakan kerja sama, termasuk lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, dan peluang investasi sesuai dengan kebutuhan serta kesiapan masing-masing invensi,” tutur Hermansyah.

Kehadiran dunia usaha dinilai sangat krusial agar inovasi yang berhasil diciptakan oleh para peneliti dan inventor dalam negeri tidak hanya berhenti pada tahap penemuan. Keterlibatan calon pengguna teknologi sejak tahap penjajakan awal dapat secara efektif mempertemukan kapabilitas teknologi dengan kebutuhan nyata di lapangan industri, sekaligus membuka jalan bagi pemanfaatan paten yang lebih luas dan bernilai ekonomis.

DJKI secara resmi mengundang para investor, pelaku industri, pengusaha, serta seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi untuk berpartisipasi dalam FBPI 2026. Informasi lebih lanjut mengenai forum dan seluruh rangkaian kegiatannya dapat diakses melalui situs resmi forumbisnispaten.dgip.go.id.

Melalui penyelenggaraan FBPI 2026, DJKI memiliki harapan besar agar semakin banyak kerja sama yang dapat terjalin antara pemilik invensi dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat mendorong paten dalam negeri untuk dimanfaatkan secara optimal guna mendukung inovasi berkelanjutan, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menciptakan nilai ekonomi yang signifikan bagi perekonomian.

Tinggalkan komentar