Empat Pria Diringkus Saat Transaksi Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

JAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor Kebon Jeruk meringkus empat orang pria di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Darto Napitupulu, menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut diamankan di Jalan Mangga VI, tepatnya di sebuah pos keamanan di Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan awal terjadi pada hari Senin, 19 Oktober, sekitar pukul 02.30 WIB, dengan dua pelaku berinisial ALS (19) dan MK (19) berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS,” ujar Darto Napitupulu pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu MF (22) dan ZS (20). Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di pinggir Jalan Tanjung Duren III RT 09 RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah satu paket klip plastik kecil berwarna bening yang berisikan tembakau kering yang diduga merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 5,57 gram.

Selain itu, turut diamankan pula empat botol spray yang berisikan bahan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis. Masing-masing botol berukuran 5 ml dengan total berat bahan tersebut mencapai 46,21 gram.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikenakan Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar