Imigrasi Amankan 45 WNA di Kalibata City Pasca Laporan Gangguan Warga

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) di kawasan tersebut.

Dalam sidak yang dipantau langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, petugas menemukan 88 WNA yang masuk dalam kategori pengungsi (Sur Place Refugee STP). Dari jumlah tersebut, 45 WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, menunjukkan petugas meminta WNA menunjukkan paspor mereka sambil melakukan pemeriksaan dan wawancara. Hendarsam menyatakan bahwa sidak ini dipicu oleh aduan warga, termasuk laporan mengenai perilaku mengganggu seperti cat calling dan penguntitan.

“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” ujar Hendarsam pada Kamis (22/10/2026).

Puluhan WNA yang dibawa ke kantor Imigrasi akan menjalani verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

WNA Diduga Lakukan Cat Calling dan Menguntit

Saat berkeliling di salah satu tower apartemen, Hendarsam berdialog dengan beberapa warga yang menyampaikan keluhannya. Seorang warga mengaku resah karena sering digoda dan merasa diikuti oleh WNA di sekitar area apartemen, bahkan hingga mengalami perilaku cat calling.

“Biasanya sekitar jam 1 jam 2 itu banyak berkeliaran imigran-imigran ini, saya kan tinggal di hub sebelah. Kayak kemarin saya baru pulang dari pasar suka digoda-godain, yang seumuran saya ya, Pak,” kata seorang warga kepada Dirjen Imigrasi.

Warga tersebut juga menunjukkan bukti video kepada petugas yang merekam aksi penguntitan oleh WNA. Ia mengaku sudah tiga kali mengalami kejadian serupa.

Menanggapi hal ini, Hendarsam menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas aduan masyarakat. “Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” jelas Hendarsam.

Rincian 45 WNA yang Diperiksa Lanjutan

Dari ratusan WNA yang didata, 45 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, tercatat 88 WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) atau surat keterangan hilang.

Rincian 88 WNA pemegang dokumen UNHCR tersebut meliputi warga negara Somalia (55 orang), Afghanistan (16 orang), Irak (10 orang), Sudan (5 orang), serta beberapa dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Sementara itu, 45 WNA yang dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (dari Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.

Secara rinci, 45 WNA tersebut berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina. Petugas Imigrasi saat ini tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, dan kesesuaian kegiatan mereka di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar