HNW Dorong UU Pesantren Tetap Jadi Rujukan Utama dalam RUU Sisdiknas

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk tetap memposisikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis. Hal ini berarti UU Pesantren harus menjadi rujukan utama dalam setiap pengaturan terkait pesantren.

HNW mengapresiasi penyebutan pesantren secara spesifik dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk pengakuan. Namun, ia menegaskan bahwa definisi, jenis, jenjang pendidikan, hingga pendanaan pesantren harus tetap mengacu pada UU Pesantren yang telah mengatur kekhasan dan fungsinya secara legal.

“Jangan sampai niat mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru membuat pengaturan tentang Pesantren bisa mendistorsi UU Pesantren, atau menjadi tidak sesuai dengan kekhasan dan amanat UU Pesantren, yang lahir melalui perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren dengan 3 jenisnya itu,” ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa sesuai UU Pesantren, lembaga ini tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren memiliki kekhasan kelembagaan, tradisi, serta sistem pendidikan yang tidak dapat diseragamkan begitu saja dengan satuan pendidikan lainnya.

HNW menambahkan, agenda revisi Sisdiknas sejak awal diarahkan untuk kodifikasi tiga undang-undang yang memiliki irisan pengaturan: UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, pembahasannya tidak seharusnya berkembang menjadi pengaturan ulang yang terperinci atau mendistorsi pesantren yang sudah memiliki undang-undang tersendiri.

“Kalau dalam revisi UU Sistim Pendidikan Nasional, ‘Pesantren’ disebut secara terpisah dari jenis pendidikan keagamaan, kami mendukung dan mengapresiasi pengakuan tersebut. Tapi kemudian, pengaturan mengenai Pesantren agar tetap mengacu pada UU Pesantren sebagai lex specialis, bukan malah diatur ulang secara rinci dengan rumusan yang distortif dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan yang merugikan Pesantren dan yang terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas dapat menjadi payung hukum untuk memisahkan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan. Aspirasi ini diterima dari para pimpinan pesantren yang menyatakan bahwa pendanaan pesantren, yang antara lain bersumber dari dana abadi pesantren, belum banyak dirasakan manfaatnya karena belum dilaksanakan secara optimal.

“Memang di Pasal 49 UU Pesantren jelas disebut bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Maka jika pun UU Sisdiknas akan turut mengintegrasikan UU Pesantren, bagian dana abadi ini yang harus disertakan, bukan yang terkait dengan jenis pendidikan maupun kekhasan pesantren lainnya,” pungkas HNW.

Tinggalkan komentar