Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil mengungkap dua pabrik ilegal yang memproduksi tramadol dan trihexyphenidril di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lebih dari 7 juta pil tramadol dan trihexyphenidril.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya dari Bea Cukai Jakarta mengenai adanya pengiriman barang mencurigakan ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Priok, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Awalnya diduga sebagai rokok tanpa cukai, pemeriksaan lebih lanjut menemukan isi paket tersebut adalah tramadol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan tindak lanjut. “Diduga awalnya ini rokok tanpa cukai. Nah, ternyata setelah dicek isinya tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami ya, kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Bismo, Kamis (22/10/2026).
Dari pemeriksaan awal di lokasi penemuan paket, polisi menemukan sekitar 650 ribu butir tramadol yang dikemas dalam 20 koli. Temuan ini mendorong polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut. Penelusuran ini akhirnya mengarahkan petugas ke dua lokasi pabrik di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Pabrik di Kecamatan Kartasura
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di pabrik pertama yang berlokasi di Kecamatan Kartasura. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan para tersangka yang berperan sebagai kurir hingga operator pabrik. Inisial MR dan ATM diamankan sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli tramadol ke Kampung Bandan.
Tersangka lainnya yang turut diamankan adalah JPI dan CS selaku operator alat pencampur bahan produksi, R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, PAP, KS, dan ERS sebagai operator alat packing strip otomatis, serta TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus.
Dari pabrik di Kartasura, polisi menyita 13 item barang bukti, termasuk 29 ton bahan baku, 9 unit mesin pencampur, 2 unit mesin pencetak tablet, 3 unit mesin cetak strip, dan 2 unit mesin pres plastik. Selain itu, diamankan pula 2 unit motor dan 1 unit mobil boks.
Hasil produksi dari pabrik pertama ini berupa serbuk putih siap cetak sebanyak 1 ton yang diperkirakan dapat menghasilkan 7.535.715 butir tramadol. Selain itu, disita pula tramadol tablet putih siap packing sebanyak 1.485.000 butir dan tramadol siap edar sebanyak 2.372.500 butir. Omzet harian pabrik ini diperkirakan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar, dengan kemampuan produksi 55 koli atau sekitar 1.700.000 butir per hari.
Pabrik di Kecamatan Gatak
Berdasarkan pengembangan dari pabrik pertama, polisi berhasil membongkar pabrik kedua yang terletak di Kecamatan Gatak. Pabrik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2025.
Tersangka yang diamankan di lokasi kedua antara lain DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, serta MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat.
Dari pabrik kedua, disita 13 item barang bukti, termasuk 36 ton bahan baku dan cairan alkohol, 380 liter propilen glikol, serta mesin-mesin produksi seperti 4 unit mesin pencampur, 2 unit mesin pencetak tablet, dan 3 unit mesin pres plastik. Turut diamankan pula 1 unit mobil dan 1 unit mobil boks.
Di lokasi ini, polisi menyita 1 ton serbuk putih yang diperkirakan mampu menghasilkan 9.892.857 butir tramadol. Selain itu, juga disita serbuk kuning siap cetak seberat 215 kg atau setara 1.535.714 butir. Namun, serbuk kuning tersebut dikategorikan sebagai bahan gagal karena mengeras dan menggumpal.
Pabrik kedua ini memiliki omzet harian sekitar Rp 800 juta, dengan produksi 20 koli atau 640.000 butir per hari. Jumlah total barang bukti yang disita dari kedua pabrik mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.