Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda: Regulasi Harus Permudah Warga, Bukan Memberatkan

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan setiap peraturan yang dibuat dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan tidak menimbulkan beban. Ia menekankan pentingnya integritas dan kepekaan aparatur dalam menelaah dampak regulasi terhadap pelayanan publik serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Tomsi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Menuju Indonesia Maju di Swiss-Belin Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (22/10). Menurutnya, jajaran hukum memegang peran strategis dalam memastikan aturan yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan tidak menghambat pelayanan, karena perangkat daerah lainnya menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang disusun atau disetujui oleh para aparatur di bidang hukum.

“Kalau dilihat dari hal itu, maka posisi daripada Kepala Biro, Kepala Bagian yang berkaitan dengan hukum ini menjadi sangat penting. Menjadi sentral, menjadi pusat, menjadi acuan bagi teman-teman yang lain,” ujar Tomsi dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026). Oleh karena itu, ia meminta para pengampu bidang hukum tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga memiliki kepedulian dan kemauan untuk memperbaiki pelayanan.

Setiap ketentuan yang berpotensi memperpanjang birokrasi, menimbulkan ketidakpastian waktu penyelesaian, atau menyulitkan masyarakat perlu ditelaah kembali. Sebagai contoh, Tomsi menyebut proses perizinan yang masih mengharuskan masyarakat melewati tahapan birokrasi panjang. Ia berpendapat bahwa sejumlah tahapan perlu dikaji ulang agar dapat dilaksanakan secara paralel, sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.

“Nah, proses ini kalau kita tidak ada kemauan, kita tidak akan merubah itu. Tidak akan [ada] memperbaiki layanan kita,” tegasnya. Selain pelayanan perizinan, Tomsi mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menyusun kebijakan pendapatan daerah. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis yang memicu penolakan masyarakat.

Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat. Karenanya, penyesuaian tarif yang telah lama tidak dilakukan perlu diterapkan secara bertahap. Untuk mencegah lahirnya kebijakan yang memberatkan masyarakat, Tomsi mendorong penguatan komunikasi antara jajaran hukum di daerah dan Biro Hukum Kemendagri.

Ia memahami adanya keterbatasan kewenangan maupun kekhawatiran aparatur daerah dalam menyampaikan masukan. Namun, persoalan yang bersifat prinsip perlu dikomunikasikan agar dapat memperoleh dukungan penyelesaian dari pemerintah pusat. “Dalam pertemuan ini saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Di sisi lain, Tomsi mengingatkan jajaran di bidang hukum agar berhati-hati dalam menyusun aturan, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia meminta setiap keraguan terhadap substansi regulasi didiskusikan secara mendalam, termasuk dengan melibatkan ahli yang berkompeten. Langkah ini penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak justru merugikan organisasi maupun aparatur yang melaksanakannya.

“Kalau ragu ya diskusikan, diskusikan betul, undang mungkin di sana di daerah itu ada ahlinya dan lain sebagainya. Jangan sampai aturan-aturan yang dibuat itu justru menjerumuskan daripada organisasi dan teman-teman kita yang lain,” pungkasnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Raden Gani Muhamad. Peserta rapat terdiri dari Kepala Biro Hukum pemerintah provinsi dan Kepala Bagian Hukum pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Tinggalkan komentar