Bareskrim Polri Pecah Kasus Penggelapan Dana PT DSI Menjadi 4 Kluster, Aset Rp 500 Miliar Dilacak

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah membagi perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke dalam empat kluster. Kasus investasi bodong ini diduga telah menyebabkan kerugian bagi para korban mencapai Rp 2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, merinci pembagian tersebut. Kluster pertama menjerat tiga orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, eks Direktur dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni, serta komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Selanjutnya, kluster kedua menetapkan Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna, sebagai tersangka. Kluster ketiga fokus pada petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 dengan inisial FH.

“Berkas ketiga kluster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (atau P21),” ujar Suhasto dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026).

Suhasto menekankan bahwa fokus penanganan perkara ini tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga pada upaya pengembalian dana milik para korban. “Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” tegasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, penyidikan dijalankan secara paralel dengan penelusuran aset. “Mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” jelas Suhasto.

Pihak kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi. Bagian ini masuk dalam kluster keempat yang juga tengah diusut. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melacak aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari keseluruhan perkara. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan bahwa aset yang disita melekat pada masing-masing berkas kasus.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan,” jelas Arsal. “Secara total, tracing asset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp 500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan data OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari total dana yang belum dikembalikan senilai Rp 2,47 triliun, sekitar Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif. Sementara itu, proyek riil dilaporkan hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar