Aset Sitaan Korupsi Kemayoran Akan Jadi Pos Pemadam Kebakaran

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa salah satu aset rampasan perkara korupsi yang telah dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dialihfungsikan menjadi pos pemadam kebakaran (damkar). Aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp 5,36 miliar.

Penyerahan hibah aset ini ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima yang dilaksanakan di Balai Kota Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memanfaatkan lahan di Kemayoran sebagai pos damkar karena menilai adanya kebutuhan mendesak akan fasilitas pelayanan kebakaran di lokasi tersebut.

“Yang di Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran. Jadi yang untuk di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pramono berharap pemanfaatan aset yang merupakan hasil rampasan perkara korupsi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan pemadam kebakaran.

“Di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran,” ujarnya.

Selain aset yang berlokasi di Kemayoran, KPK juga menghibahkan sebuah tanah beserta bangunan yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Aset ini memiliki luas tanah 240 meter persegi, luas bangunan 59,4 meter persegi, dan diperkirakan bernilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Pramono menjelaskan bahwa peruntukan pasti untuk aset yang berada di Tebet belum ditentukan. Namun, ia memastikan bahwa aset tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan demi kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Gubernur Anung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada KPK atas hibah aset tersebut. Ia juga membuka lebar peluang bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan hibah aset lainnya di masa mendatang, asalkan hibah tersebut dapat memberikan manfaat yang jelas bagi pemerintah daerah dan seluruh masyarakat.

“Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah aset ini merupakan bagian integral dari upaya penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara. Barang rampasan negara ini berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah tuntas.

Kedua aset yang dihibahkan tersebut memiliki riwayat berasal dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi, terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, serta perkara suap dalam kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Mungki Hadipratikno menambahkan bahwa barang rampasan negara pada umumnya akan diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, terdapat ketentuan yang memungkinkan aset tersebut untuk dihibahkan demi kepentingan pemerintahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutup Mungki.

Tinggalkan komentar