Bareskrim Polri Kejar Aset Rp 500 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana PT DSI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang gencar melakukan penelusuran aset yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Aset ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Langkah penelusuran aset ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh ribuan korban atau lender. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menegaskan komitmen pihaknya untuk berupaya semaksimal mungkin dalam memulihkan hak-hak para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” ujar Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026). Ia menambahkan, “Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir.”

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, merinci bahwa total aset yang disita dalam keseluruhan perkara ini mencapai Rp 500 miliar. Ia menjelaskan bahwa perkara ini dibagi menjadi empat berkas terpisah, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas tersebut. “Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan,” jelasnya.

“Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp 500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” lanjut Arsal.

Empat Klaster Tersangka

Kasus ini dibagi menjadi empat klaster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; serta Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat satu tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS. Klaster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH.

Sementara itu, klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan. Ketiga berkas perkara perorangan tersebut kini telah berstatus P21 atau lengkap. Khusus pada berkas tersangka FH, penyidik telah berhasil menyita uang tunai hampir Rp 5,4 miliar, 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan Bekasi, serta 8 dokumen agunan hasil pengalihan piutang sebuah BPRS dari Bekasi hingga Palembang.

Arsal menambahkan, penetapan klaster keempat yang menjerat korporasi memegang peranan krusial untuk memperluas jangkauan pemulihan dana para korban. “Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak tahun 2018. Namun, dari total Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

Mengingat banyaknya korban yang terdampak, pihak Bareskrim mengimbau para penyedia dana agar tidak termakan modus penipuan baru yang menjanjikan pengembalian instan. “Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” imbau Arsal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan komentar