KPK Serahkan Aset Sitaan Korupsi Rp 9,6 Miliar untuk Pemprov DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghibahkan dua aset hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua aset yang terdiri dari tanah dan bangunan ini berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan total nilai mencapai Rp 9,6 miliar.

Penandatanganan nota hibah dan berita acara serah terima aset dilaksanakan di Balai Kota Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memimpin acara tersebut. Aset yang dihibahkan berasal dari dua kasus korupsi terpisah, yaitu kasus yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus suap di SKK Migas.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Pada umumnya, barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang. Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara,” ujar Mungki.

Mekanisme hibah aset ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Diharapkan hibah ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pemanfaatan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merinci bahwa aset pertama berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi, bernilai sekitar Rp 4,3 miliar. Aset kedua terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.

Pramono Anung menyatakan bahwa lahan di Kemayoran akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar) mengingat kebutuhan mendesak akan fasilitas tersebut di area itu. “Yang di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran,” jelasnya.

Sementara itu, peruntukan aset di Tebet, Jakarta Selatan, masih dalam tahap pembahasan. Namun, Pramono memastikan aset tersebut akan tetap dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta. “Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Gubernur Anung menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah yang pertama kali diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum. Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan permohonan hibah aset serupa di masa mendatang jika aset tersebut dinilai dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. “Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu,” imbuh Pramono.

Pramono Anung menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengelola aset hibahan ini dengan baik. Ia juga menyinggung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diraih Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut sebagai bukti pengelolaan yang baik.

Tinggalkan komentar