Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga merugikan belasan ribu korban atau lender senilai Rp 2,4 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasukkan PT DSI ke dalam kluster keempat penanganan perkara. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi dalam tiga kluster.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini sangat berorientasi pada pemulihan dana para korban. “Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” ujar Suhasto dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan bahwa penyidikan dilakukan beriringan dengan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana para lender. Suhasto memastikan bahwa proses hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.
Kasus ini dibagi menjadi empat kluster penyidikan. Kluster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; serta Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana. Kluster kedua menjerat Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna. Kluster ketiga menetapkan seorang petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Kluster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari total dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,47 triliun, sekitar Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif. Sementara itu, proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).