Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) telah melakukan digitalisasi layanan Kartu APEC Business Travel Card (ABTC). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah para pebisnis asal Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kartu APEC ini berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pebisnis internasional, khususnya dari Indonesia, sebagai salah satu anggota APEC yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.
Saat ini, tercatat ada 1.814 pebisnis yang telah menggunakan kartu tersebut dan mendapatkan fasilitas khusus dalam pelayanan keimigrasian. “Ketika menggunakan kartu APEC, salah satu contohnya dia tidak harus mengantre, jadi bisa menggunakan fast track. Kemudian juga ini dari sisi efektivitas waktu kami dan juga tentunya psikologis, bayangkan kalau mengantre sampai 4 jam bagaimana seorang pebisnis itu masalah ketepatan waktu on time, ini sangat menunjang performa di antara mitra bisnisnya,” ujar Hendarsam.
Hendarsam berharap ke depan akses bagi pebisnis untuk bepergian ke luar negeri, terutama pebisnis Indonesia, dapat semakin mudah. “Ada yang perlu kita kedepankan ke depannya bahwa tidak hanya kita ingin memperluas kita ingin memperluas para berbisnis nasional untuk mendapatkan kartu ini. Bagaimana akses terhadap penggunaan kartu APEC yang bisa benar-benar gampang untuk didapatkan,” katanya.
Dengan adanya digitalisasi, Hendarsam yakin urusan keimigrasian bagi pebisnis akan menjadi lebih sederhana. Ia juga menargetkan laman resmi Imigrasi untuk pendaftaran kartu APEC agar lebih mudah diakses oleh pengguna. “Kita menggunakan digitalisasi tentunya tidak manual lagi sebagaimana tadi saya sudah sampaikan bahwa digitalisasi itu paradigmanya harus makin mempermudah. Ya kita inginkan bahwa untuk pengajuan kartu APEC ini menggunakan digital ada website-nya tapi harus user friendly. Kami juga dengan tangan terbuka apabila nanti ada saran atau kritik terkait dengan masalah meng-apply-nya itu mungkin tidak mudah dengan tangan terbuka kita untuk mengkoreksi diri,” imbuhnya.
Proses Pelayanan dan Biaya
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, menyampaikan bahwa proses pelayanan Kartu APEC hingga selesai memakan waktu lima hari. Biaya yang diperlukan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
“Kemudian proses waktunya 5 hari pelayanannya kemudian untuk saat ini jumlah keanggotaan negara ada 19,” ucapnya.
Pebisnis yang memegang kartu APEC dapat mengunjungi negara-negara anggota APEC tanpa memerlukan visa, kecuali untuk Amerika Serikat (AS) dan Kanada yang masih dalam proses pembahasan. “Ada Amerika ada Rusia, namun memang ada satu privilege selama ini untuk menggunakan kartu APEC itu tidak menggunakan visa untuk masuk ke negara tujuan kecuali Amerika dan Kanada itu masih dalam proses pembahasan. Namun dari 17 negara lain pengguna kartu APEC masuk ke negara tersebut tidak menggunakan Visa,” imbuhnya.
Berikut adalah daftar 21 negara anggota APEC:
- Australia
- Brunei Darussalam
- Kanada
- Chile
- China
- Hong Kong
- Indonesia
- Jepang
- Korea Selatan
- Malaysia
- Meksiko
- Selandia Baru
- Papua Nugini
- Peru
- Filipina
- Rusia
- Singapura
- Taiwan
- Thailand
- Amerika Serikat
- Vietnam