Ahli Gibran Diusir dari Sidang MK, Berujung Laporan ke MKMK

Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak memanas. Momen ini terjadi saat ahli yang dihadirkan pihak Gibran Rakabuming Raka, M Rullyandi, diusir oleh majelis hakim MK. Peristiwa ini kemudian berujung pada pelaporan dua hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Peristiwa tersebut terjadi pada sidang yang digelar Kamis (1/10) malam. Rullyandi, yang merupakan ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya dan diajukan oleh relawan Militan Gibran O8 Nusantara, diusir setelah salah satu hakim MK, Arsul Sani, menyatakan melihat pernyataannya dalam sebuah talkshow di televisi. Dalam talkshow tersebut, Rullyandi diduga menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal.

Arsul Sani mempertanyakan kesediaan Rullyandi menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal. “Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” ujar Arsul Sani, sembari meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin sidang, kemudian meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. “Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” tegas Saldi Isra.

Menanggapi hal tersebut, Rullyandi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghina MK, melainkan hanya menyampaikan kritik. Ia menjelaskan bahwa kritiknya terkait dengan putusan PTUN yang membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai pemilihan Ketua MK. Menurutnya, Ketua MK yang menjabat saat ini tidak sah karena menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PTUN.

Namun, Saldi Isra memotong penjelasan Rullyandi dan menegaskan bahwa majelis hakim berkesimpulan Rullyandi tidak bisa hadir dalam persidangan jika tidak mencabut pernyataan ‘sidang ilegal’. Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut, namun ia merasa melakukannya dalam kondisi tertekan dan hanya di ruang persidangan.

Setelah diskusi internal, majelis hakim MK memutuskan untuk menerima keterangan Rullyandi secara tertulis saja dan tidak mengizinkannya memberikan keterangan lisan. Rullyandi pun diminta keluar dari ruang sidang.

Pasca kejadian tersebut, M Rullyandi melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (2/10). Rullyandi merasa ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Saldi Isra, terutama terkait tindakan yang dinilainya bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman di mana semua pihak harus didengar.

Rullyandi juga merasa ada diskriminasi karena sebagai ahli yang diajukan pihak terkait, ia tidak diperbolehkan memberikan keterangan lisan. Ia juga melaporkan Arsul Sani atas dugaan intervensi terhadap kebebasan akademik dan menganggap sikapnya berat sebelah.

Selain itu, Rullyandi turut melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK saat ini tidak sah berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengamanatkan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK.

Tinggalkan komentar