Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) terhadap siswi menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan pada hasil verifikasi dan keterangan saksi yang telah dihimpun. Sebanyak tujuh orang saksi, yang terdiri dari pihak keluarga dan sekolah, telah dimintai keterangan. Keterangan saksi ini, bersama dengan alat bukti lainnya, akan digunakan untuk proses rekonstruksi kasus lebih lanjut.
“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Yudhi Susanto pada Jumat (19/1/2026). Pihak kepolisian juga segera memanggil terlapor, yaitu oknum guru yang diduga melakukan pelecehan, untuk dimintai keterangan.
ICM Nonaktifkan Guru Terduga Pelaku
Menanggapi kasus ini, pihak Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid. Penonaktifan ini berlaku efektif sejak 25 Agustus 2026.
Menurut keterangan tertulis yang diterima, ICM menyatakan bahwa langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta lingkungan pendidikan yang kondusif. Selain itu, penonaktifan ini juga bertujuan memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak ICM menekankan bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta menyimpulkan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban hukum dari oknum guru tersebut. Langkah ini diambil setelah ICM menerima laporan dugaan pelecehan seksual pada 24 Agustus 2026 dan melakukan penanganan awal.
Pendiri ICM Meminta Maaf
Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Sekolah ICM, Tamsil Linrung, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh siswa dan pihak keluarga terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak pulang dari sekolah dengan luka fisik maupun psikis.
Tamsil Linrung memastikan bahwa perlindungan dan pemulihan akan diberikan sepenuhnya kepada korban pelecehan, serta akan mengawal proses keadilan hingga tuntas. Ia juga menyatakan komitmen ICM untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan di ranah aparat penegak hukum dan menjamin perlakuan yang setara bagi semua pihak, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada intervensi dari saya, dari yayasan, atau dari siapapun. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siswa mana pun, apapun latar belakang orang tuanya,” tegasnya.
Modus Operandi Pelaku
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini telah terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Pelaku diduga menggunakan modus operandi berupa pola child grooming, yaitu pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
Fadhli menjelaskan bahwa pola tersebut melibatkan pelaku yang mendekati korban dengan cara mengiming-imingi sesuatu yang disukai korban. Peristiwa ini bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban saat duduk di bangku kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024, dan diduga berlanjut hingga korban memasuki kelas satu SMP.
Tindakan pelecehan diduga dilakukan di ruang kelas sekolah setelah jam pelajaran reguler, dengan modus operandi kegiatan les privat mengaji. Lebih lanjut, terduga pelaku juga diduga mempertontonkan video-video porno kepada korban setelah kegiatan belajar. Pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban dan berupaya meminta foto tidak senonoh, meskipun permintaan tersebut ditolak oleh korban.