Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia agar sesuai dengan hukum internasional. Yusril menilai usulan tersebut patut untuk dipertimbangkan.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2006. Namun, hingga kini, definisi korupsi dalam undang-undang yang berlaku belum sepenuhnya mengikuti ratifikasi UNCAC tersebut.
“Kemudian, tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yusril, selama 20 tahun sejak ratifikasi, penyesuaian tersebut belum dilakukan. Akibatnya, Indonesia masih menggunakan definisi korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu,” ucap Yusril.
Ia menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun masih mengacu pada definisi korupsi dalam undang-undang lama. Oleh karena itu, Yusril berpendapat bahwa definisi korupsi di Indonesia saat ini mengalami stagnasi.
“Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ,” tutur Yusril.
“Nah, karena itu, apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar dilakukan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Luhut mengemukakan bahwa kerugian negara seharusnya tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sesuai dengan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah 20 tahun lalu.
“Nah, itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” jelas Luhut.
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menjadikan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Hal ini, menurut Luhut, dapat membebani operasional bisnis, baik bagi badan usaha milik negara maupun perusahaan swasta.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” pungkas Luhut.