Tolak Usulan Luhut, Wakil Ketua KPK Tegaskan Kerugian Negara Tetap Bagian Korupsi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana yang diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara yang tidak lagi dianggap sebagai bagian dari pidana korupsi. Tanak memaparkan alasan di balik penolakannya tersebut.

“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut,” ujar Tanak kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026). Ia berpendapat bahwa jika kerugian keuangan negara dihapus dari definisi tindak pidana korupsi, maka negara akan kehilangan hak untuk menuntut pelaku perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Menurut Tanak, pada umumnya, kerugian negara dalam kasus korupsi terjadi karena adanya kolaborasi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Ia menjelaskan bahwa suap dan pemerasan yang sering terjadi dalam perkara korupsi biasanya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang didanai oleh anggaran negara atau pinjaman luar negeri.

“Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian,” lanjutnya.

Tanak mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, seperti yang terjadi di Basarnas, di mana dana negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi.

Mengenai Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), Tanak menilai konvensi tersebut merupakan instrumen hukum internasional yang komprehensif. UNCAC mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).

Ia menekankan bahwa UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tidak melarang atau membatasi pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di negara anggota PBB. Tanak menambahkan bahwa perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sesuai dengan UNCAC.

Tanak juga mengemukakan bahwa jika ada kekhawatiran terkait kegiatan perusahaan negara, hal tersebut dapat diatur dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Ia juga merujuk pada UU Perseroan Terbatas yang mengatur perlindungan hukum bagi direksi perusahaan.

“Oleh karena itu saya tidak sependapat dengan saran dari Pak Luhut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar dilakukan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Luhut menyatakan bahwa Presiden menyetujui kajian tersebut.

Usulan utama Luhut adalah agar kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana korupsi, dengan mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah. “Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Luhut berpendapat bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Hal ini, menurutnya, memberatkan operasional bisnis, termasuk bagi perusahaan negara atau BUMN saat melakukan aksi korporasi. “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.

Tinggalkan komentar