JAKARTA – Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan penjelasan terkait pengembalian uang senilai Rp 800 juta yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules. Uang tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wilson menegaskan bahwa uang tersebut diserahkan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dilakukan. Menurut keterangannya, penyerahan uang itu bermula ketika seorang pengacara yang terafiliasi dengan PT Summarecon, dengan inisial MW, menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi komunikasi terkait penyelesaian sengketa pertanahan atas objek tanah seluas kurang lebih 65 hektare.
Sengketa tersebut melibatkan 12 sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diterbitkan menjadi 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penanganan masalah ini saat itu berada di bawah Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks inilah MW meminta bantuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Namun, Wilson menjelaskan bahwa kemudian muncul penafsiran dari pihak pengacara PT Summarecon. Mereka menganggap pemberian uang Rp 800 juta tersebut sebagai bagian dari kesepakatan yang telah tercapai. Menanggapi hal ini, Hercules mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan tersebut.
“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson.
Hercules kemudian mendiskusikan langkah yang akan diambil terkait uang tersebut, apakah akan dikembalikan kepada pemberi atau diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri lebih lanjut asal-usul dan potensi keterkaitannya dengan perkara OTT.
Wilson menyatakan bahwa penyerahan uang ke KPK dilakukan demi transparansi dan untuk menghindari spekulasi mengenai sumber serta tujuan pemberian uang tersebut. Ia mendorong agar uang itu diproses sesuai kewenangan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan untuk disita sebagai barang bukti.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” jelas Wilson.
Langkah ini diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Wilson menekankan bahwa ada atau tidaknya hubungan antara uang tersebut dengan perkara OTT harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, dokumen pendukung, dan keterangan para pihak.
KPK sendiri masih mendalami informasi terkait uang Rp 800 juta yang dikembalikan pihak Hercules. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi yang diterima KPK mengindikasikan uang tersebut diberikan oleh PT Summarecon Agung (SMC) kepada Hercules (HC) terkait pengamanan atau pengelolaan lahan milik PT SMC di Kabupaten Bogor.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.
Budi menambahkan bahwa dalam prosesnya, PT SMC diduga melakukan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tersebut agar proses Hak Guna Bangunan (HGB) bisa berlanjut.