Tiga Terdakwa Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara

JAKARTA – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta periode 2014-2024, telah dijatuhi vonis hukuman penjara antara 3 hingga 7 tahun. Selain pidana badan, hakim juga memerintahkan denda dan uang pengganti kepada para terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD sebuah perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani, mantan karyawan staf verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan; dan Sayoko Adi Nugroho, yang juga mantan karyawan staf verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 24,5 miliar. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

“Maka perbuatan Terdakwa Renu Arinta Shani bersama Terdakwa Sri Listiani, dan Terdakwa Sayoko Adi Nugroho mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” jelas hakim.

Dalam pertimbangan vonis, hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan negara. Hal ini juga dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek. Sementara itu, faktor yang meringankan vonis adalah kejujuran para terdakwa selama persidangan, sikap sopan, serta tanggung jawab mereka terhadap keluarga.

Hakim menyatakan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Para terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  • Renu Arinta Shani: divonis 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16.336.010.717 subsider paling lama 3 tahun kurungan.
  • Sri Listiani: divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.935.093.900 dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan, subsider 2 tahun kurungan.
  • Sayoko Adi Nugroho: divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.633.963.361 dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan, subsider 1 tahun kurungan.

Tinggalkan komentar