Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” ujar Bahtra di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bahtra menambahkan, Komisi II DPR akan mempelajari dan mengkaji putusan MK secara komprehensif sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut. “Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan,” tuturnya.
Mengenai kemungkinan DPR menindaklanjuti putusan MK, Bahtra menyatakan pihaknya akan memperhatikan aspirasi publik dan menyerap setiap masukan yang ada. “Ya tentu semua aspirasi publik, aspirasi masyarakat, DPR sekarang Alhamdulillah berbeda dengan periode sebelumnya. Kita tahu pimpinan kita semua, kemarin baru saja menerima aspirasi dari buruh. Yang artinya pimpinan DPR responsif terhadap berbagai isu-isu,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK.
MK beralasan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Hakim MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Adies menjelaskan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, meskipun ada fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Menurutnya, penilaian tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD NRI tahun 1945. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” pungkas Adies.